Namun, hingga saat ini bukti itu belum diungkapkan ke muka publik.
Hal itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Menghindari konflik kepentingan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memutuskan untuk memisahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pemeriksaan lanjutan.***