Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) ke Bareskrim Polri Koordinasi 'Justice Collaborator' Bharada E

- 9 Agustus 2022, 09:53 WIB
LPSK bertemu Tersangka Bharada E, koordinasi Justice Collaborator /Antara/M Risyal Hidayat//
LPSK bertemu Tersangka Bharada E, koordinasi Justice Collaborator /Antara/M Risyal Hidayat// /

DESKJABAR – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) diagendakan ke Bareskrim Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022 untuk menemui Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

LPSK menemui Bharada E di Bareskrim Polri dalam rangka koordinasi terkait dengan Justice Collaburator (JC).

“Di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB,” kata wakil Ketua LPSK Erwin Partogi kepada wartawan saat dikonfimasi melalui pesan tertulis di Jakarta Selasa, 9 Agustus 2022.

Agenda hari ini, selain bertemu Bharada E LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang Justice Collaburator (JC) dengan pemohon Bharada E.

Baca Juga: Rien Djamain, Musisi Jazz Indonesia Telah Berkiprah Hampir 50 Tahun di Industri Musik Indonesia

Dengan waktu yang bersamaan LPSK juga mengagendakan pertemuan dengan Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di rumahnya, Jalan Saguling Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Iya datang ke rumah Putri,” ujar Erwin Partogi.

Agenda yang dilakukan LPSK hari ini, setelah sebelumnya Bharada E melalui pengacaranya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.

Muhammad Burhanudin Tim Pengacara Bharada E menegaskan, bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.

Baca Juga: Profil Irjen Syahar Diantono, Kadiv Propam Polri Pengganti Irjen Ferdy Sambo, Dilantik Kapolri di Mabes Polri

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x