Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) ke Bareskrim Polri Koordinasi 'Justice Collaborator' Bharada E

- 9 Agustus 2022, 09:53 WIB
LPSK bertemu Tersangka Bharada E, koordinasi Justice Collaborator /Antara/M Risyal Hidayat//
LPSK bertemu Tersangka Bharada E, koordinasi Justice Collaborator /Antara/M Risyal Hidayat// /

Hal itu disampaikan Tim Pengacara Bharda E, Muhammad Burhanudin kepada wartawan Senin 8 Agustus 2022 di Jakarta.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar LPSK dapat beri perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.

“Jadi harapannya bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK,” kata Burhanudin.

Sebelumnya menurut kekua LPSK, Hasto A Suroyo mengatakan, pihaknya masih bisa melindungi Bharada E yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 9 Agustus 2022, AN94 Cataclysm vs M1887 Rapper Underworld, Adu Ganas di Free Fire

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkuatan (Bharada E) bersedia menjadi justice collaborator,” ucap Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J selain Bharada E yang ditetapkan tersangka, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Kepada Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x