Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati, LPSK Sebut Bharada E Berpeluang Dapat Keringanan

- 10 Agustus 2022, 09:43 WIB
Empat tersangka pembunuhan Brigadir J terancam hukuman mati, LPSK sebut Bharada E berpeluang mendapatkan keringanan
Empat tersangka pembunuhan Brigadir J terancam hukuman mati, LPSK sebut Bharada E berpeluang mendapatkan keringanan /Antara/M Risyal Hidayat

Baca Juga: Nasib Bharada E yang Baru Tiga Tahun Jadi Polisi, Ini Aktivitasnya Ketika Masih di Manado

Seseorang yang mengajukan JC, lanjutnya, harus memenuhi beberapa syarat, antara lain bukan pelaku utama, dan bersedia mengungkap peran semua orang yang terlibat termasuk atasan.

Kemudian yang mengajukan JC juga harus memiliki potensi mendapat ancaman dari pihak lain terkait kasus yang dihadapinya.

Hasto menilai, potensi ancaman terhadap Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J cukup besar. Pasalnya, adanya relasi kuasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi yang Kini Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jika pengajuan Bharada E sebagai JC dikabulkan, maka ia akan mendapatkan beberapa hak istimewa.

Hak istimewa tersebut, berkas perkara dan tempat penahan dipisah dengan pelaku lain.

Kemudian, berhak mendapatkan keringanan hukuman serta remisi-remisi lainnya.

Itulah peluang keringanan hukuman bagi Bharada E yang dikenai Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x