DESKJABAR - Usai memeriksa Bharada E dan cek TKP di rumah Dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM sampaikan beberapa fakta mengejutkan.
Termasuk bukti adanya usaha merekayasa dan menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J. Komnas HAM mengakui adanya indikasi obstruction of justice pada kasus ini.
Bharada E atau Richard Eliezer dimintai keterangan oleh Komnas HAM pada Senin 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB dan berlangsung sekitar 2 jam.
Permintaan keterangan tersebut merupakan kali kedua diperiksa, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Komnas HAM pada 27 Juli 2022.
Pada saat itu Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 9 Agustus 2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bharada E memberikan keterangan terkait sejumlah bahan yang dimiliki Komnas HAM. Termasuk menjelaskan terkait tekanan yang dia dapatkan.
“Tadi kondisinya (Bharada E) sehat, sangat baik dan bisa lancar merespons pertanyaan yang diberikan Komnas HAM,” ucap Bekal Ulung, Komisioner Komnas HAM di jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Terkait pengakuan dan tekanan yang didapatkan Bharada E, Komnas HAM akan terus melakukan pendalaman. Sejauh ini, Komnas HAM mengapresiasi kerja Polri yang transparan dengan kasus ini.