Jaksa Kejari Muara Enim Sumatera Selatan Tahan 2 Pejabat Tersangka Korupsi Dana BOK, Ini Dosa Dosanya

- 11 Agustus 2022, 07:23 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatera Selatan menahan dua pejabat tersangka korupsi
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatera Selatan menahan dua pejabat tersangka korupsi /dok. Kejari Muara Enim

Baca Juga: Saran Sederhana dr Zaidul Akbar Ini Bisa Turunkan Kadar Gula dalam Nasi, tidak Percaya Coba Saja

Menurut Irfan, kedua tersangka Lukman Hakim dan Ones Novie Yendi selaku bendahara BOK tahun 2020 dalam mengelola dana BOK Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan didapati adanya biaya operasional dan pembayaran honor dari kegiatan fiktif, belanja barang habis pakai alat kesehatan Covid-19 biaya fiktif dan perjalanan dinas fiktif.

Akibat perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan kerugian Rp 442.026.927 dari total anggaran BOK sebesar Rp 620 juta.

Diduga penggunaan uang tersebut dinikmati oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x