Jaksa Kejari Muara Enim Sumatera Selatan Tahan 2 Pejabat Tersangka Korupsi Dana BOK, Ini Dosa Dosanya

- 11 Agustus 2022, 07:23 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatera Selatan menahan dua pejabat tersangka korupsi
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatera Selatan menahan dua pejabat tersangka korupsi /dok. Kejari Muara Enim

DESK JABAR- Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Sumatera Selatan terus menggenjot penanganan kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim.

Pada Rabu 10 Agustus 2022 kemarin Kejari Muara Enim berhasil menahan dua tersangka kasus korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Kasus korupsi tersebut menurut Kepala Kejari Muara Enim Irfan Wibowo terjadi di Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: WAW! KASUS SUBANG Bersanding Pergantian Ferdy Sambo, Pengakuan Yanti di Luar Dugaan, Ini Petunjuk

Dijelaskan Irfan Wibowo, setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan tim penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dan berdasarkan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah.

Kemudian pada Rabu 10 Agustus 2022 menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas dan Ones Novie Yendy (ONY) selaku Bendahara BOK Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun 2020.

Dalam perkara ini, adanya kerugian keuanga negara sebesar Rp. 620.826.600,-.

'Guna percepatan dalam proses penangan perkara terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Muara Enim untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.' Jelas Irfan.

Berdasarkan keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 821.2 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dinyatakan bertanggungjawab sebagai Lukman Hakim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selanjutnya Ones Nove Yendi selaku Bendahara BOK tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sungai Rotan No: 027/1/2017 tanggal 2 Januari 2017 untuk 2022 tentang Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Saran Sederhana dr Zaidul Akbar Ini Bisa Turunkan Kadar Gula dalam Nasi, tidak Percaya Coba Saja

Menurut Irfan, kedua tersangka Lukman Hakim dan Ones Novie Yendi selaku bendahara BOK tahun 2020 dalam mengelola dana BOK Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan didapati adanya biaya operasional dan pembayaran honor dari kegiatan fiktif, belanja barang habis pakai alat kesehatan Covid-19 biaya fiktif dan perjalanan dinas fiktif.

Akibat perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan kerugian Rp 442.026.927 dari total anggaran BOK sebesar Rp 620 juta.

Diduga penggunaan uang tersebut dinikmati oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x