Gara Gara Memasang Patong Pembatas di Lahan Jadi Urusan Hukum, Kejari Muara Enim Berikan RJ ke Tersangka

- 14 Juni 2022, 21:28 WIB
Penuntut Umum mempertemukan pihak korban dan tersangka (dihadiri oleh TSK RAHMAN dan SAPARUDIN) untuk menjelaskan mengenai upaya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif yang kemudian direspon baik oleh kedua belah pihak.
Penuntut Umum mempertemukan pihak korban dan tersangka (dihadiri oleh TSK RAHMAN dan SAPARUDIN) untuk menjelaskan mengenai upaya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif yang kemudian direspon baik oleh kedua belah pihak. /Kejari Muara Enim

DESKJABAR- Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah kesekian kalinya melakukan restoratif justice (RJ) terhadap orang yang terjerat kasus yang sebetulnya bisa diselesaikan secara musyawarah.

Seperti pada Selasa 14 Juni 2022 di Aula Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Alex Akbar dan dan Penuntut Umum Hetty Veronica melakukan RJ.

RJ itu sendiri diberikan kepada Rahman yang melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap Saparudin dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan ringan.

Baca Juga: KASUS SUBANG TEGANG, Rohman Hidayat Tutup Mulut, Buka Suara di Kanal YouTube

Pemberian RJ disaksina Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Muhammad Naim, Asiten Tindak Pidana Umum Sutikno, Direktur Orang dan Harta Benda Agne Triyani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.

Kronologi kasus
Pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira jam 12.00 WIB bertempat di kebun Jalan PT.Civu Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kab. Muara Enim, saat tersangka berada di kebun milik tersangka Rahman kemudian didatangi oleh saksi Saparudin bersama saksi Sohari.

Rahman kemudian bertanya ke saksi Saparudin “siapo yang nebas dan masang ajir di lahan itu (siapa yang memotong dan memasang pembatas di lahan itu)” lalu saksi Saparudin menjawab “yo aku (iya aku)” kemudian tersangka Rahman menjawab “Lah sudah aku cabuti (sudah aku lepasi)”.

Mendengar hal tersebut, Rahman emosi dan berkata ke saksi Saparudin “ngapo dicabuti (kenapa dilepasi)”, Rahman langsung mengejar dan mengancam saksi Saparudin dengan mengacungkan (mengangkat) 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang panjangnya lk.40 cm yang dipegangnya dan berkata “Kubunuh kau”.

Baca Juga: BERBAHAYA! Inilah Bahan Alami yang Menjadi Penyebab Nomor 1 Kanker, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x