Gara Gara Memasang Patong Pembatas di Lahan Jadi Urusan Hukum, Kejari Muara Enim Berikan RJ ke Tersangka

- 14 Juni 2022, 21:28 WIB
Penuntut Umum mempertemukan pihak korban dan tersangka (dihadiri oleh TSK RAHMAN dan SAPARUDIN) untuk menjelaskan mengenai upaya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif yang kemudian direspon baik oleh kedua belah pihak.
Penuntut Umum mempertemukan pihak korban dan tersangka (dihadiri oleh TSK RAHMAN dan SAPARUDIN) untuk menjelaskan mengenai upaya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif yang kemudian direspon baik oleh kedua belah pihak. /Kejari Muara Enim

Saat Tersangka mengejar saksi Saparudin, tersangka Rahman terjatuh bersama 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang dipegang di tangannya.

Saparudin langsung berbalik arah ke Rahman dan lalu menggambil 1 (satu) buah kayu yang berada di sekitarnya dan langsung memukulkan kayu ke arah tangan Rahman sebanyak 4 (empat) kali, menendang paha kanan menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan Rahman terjatuh dan lalu Saparudin dan Sohari pergi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah