KASUS BRIGADIR J ISTIMEWA, Ditangani 2 Tim, Timsus dan Itsus, Apa Itu? Mahfud MD Minta Publik Tidak Khawartir

- 7 Agustus 2022, 08:57 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) meluruskan informasi penahanan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) meluruskan informasi penahanan Irjen Pol. Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Kemudian, beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana.

Dalam penjelasannya, Mahfud MD juga mengakui bahwa pemeriksaan pidana (oleh Timsus) lebih rumit sehingga lebih lama prosesnya.

"Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," tulisnya.

Selanjutnya Mahfud meminta publik tak perlu khawatir. Ia meyakinkan bahwa penyelesaian masalah etika akan mempermudah segalanya.

Baca Juga: Jadwal MOTO GP Terbaru Minggu Ini di Silverstone Inggris, Ini Starting Grid Balapan Nanti Malam

“Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” kata dia. ***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News Instagram @mahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah