KASUS BRIGADIR J ISTIMEWA, Ditangani 2 Tim, Timsus dan Itsus, Apa Itu? Mahfud MD Minta Publik Tidak Khawartir

- 7 Agustus 2022, 08:57 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) meluruskan informasi penahanan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) meluruskan informasi penahanan Irjen Pol. Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

DESKJABAR – Kasus dugaan “baku tembak” yang menewaskan Brigadir J, diketahui ditangani dua tim berbeda.

Dua tim yang menagani kasus tewasnya Brigadir J tersebut adalah Timsus (Tim Khusus) dan Inspektorat Khusus (Itsus).

Tugas Tim Khusus dalam kasus Brigadir J adalah pro justicia, untuk menyelidiki dugaan pidananya.

Sedangkan Itsus bertugas antara lain menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Mengapa Irjen Pol Ferdi Sambo Diamankan di Mako Brimob? Ini Kata Kadiv Humas

Upaya mengamankan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Sabtu malam 6 Agutus 2022, adalah termasuk hasil Itsus karena terkait penyelidikan perkara kode etik.

Sementara hasil Timsus yang melibatkan Bareskrim Polri, hingga Minggu 7 Agustus 2022 hari ini, belum diketahui.

Hal itu diketahui  dalam penjelasan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika menjelaskan soal informasi Ferdy Sambo ditahan dan ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dikabarkan Ditahan di Mako Brimob, Ini Kata Mahfud MD di Akun Media Sosialnya

Menurut Dedi, setelah ada beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media (soal penahanan dan penetapan tersangka untuk Ferdy Sambo), ia melakukan komunikasi dengan Timsus.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News Instagram @mahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x