DESKJABAR – Kasus dugaan “baku tembak” yang menewaskan Brigadir J, diketahui ditangani dua tim berbeda.
Dua tim yang menagani kasus tewasnya Brigadir J tersebut adalah Timsus (Tim Khusus) dan Inspektorat Khusus (Itsus).
Tugas Tim Khusus dalam kasus Brigadir J adalah pro justicia, untuk menyelidiki dugaan pidananya.
Sedangkan Itsus bertugas antara lain menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus tersebut.
Upaya mengamankan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Sabtu malam 6 Agutus 2022, adalah termasuk hasil Itsus karena terkait penyelidikan perkara kode etik.
Sementara hasil Timsus yang melibatkan Bareskrim Polri, hingga Minggu 7 Agustus 2022 hari ini, belum diketahui.
Hal itu diketahui dalam penjelasan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika menjelaskan soal informasi Ferdy Sambo ditahan dan ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dikabarkan Ditahan di Mako Brimob, Ini Kata Mahfud MD di Akun Media Sosialnya
Menurut Dedi, setelah ada beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media (soal penahanan dan penetapan tersangka untuk Ferdy Sambo), ia melakukan komunikasi dengan Timsus.