DESKJABAR - Kapolri Jenderal Sigit Prabowo secara resmi sudah mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam pada Senin, 18 Juli 2022.
Pencopotan ini diperuntukkan agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dapat berjalan secara optimal.
Begini karir Irjen Sambo setelah Kapolri mencopot jabatannya tersebut.
Baca Juga: Doa Niat Mandi Besar bagi Laki-laki Muslim, Begini Tata Cara Melakukannya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengumumkan terkait hal itu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022 malam. Keputusannya, Irjen Sambo dimutasi.
"Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri," ungkap Dedi di Jakarta, Kamis malam, seperti dikutip Antara.
Keputusan itu berdasarkan Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Dedi menyebutkan, isi kesimpulan dari surat itu adalah 10 perwira Polri dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo didalamnya. Selain mutasi, keputusan itu juga menghasilkan 5 dipromosikan.