Oleh karena itulah, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri, tetapi bukan ditahan dan (belum) ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan,” katanya lagi.
Mahfud MD, jangan khwatir
Sementara itu, seperti dipublish DeskJabar dikutip dari akun Instagramnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti penanganan kasus Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Tabur Bunga di Kali Opak Bantul Yogyakarta, Tradisi Merpati Putih 2022, Bagaimana Awalnya
Ia menjelaskan, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.
Artinya, kata Mahfud, jika seseorang dijatuhi sanksi, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik, pelanggaran pelanggaran hukum secara pelanggaran.
Contohnya dulu kasus Akil Mochtar di MK.
Disebutkan, ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses, dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.