KASUS BRIGADIR J ISTIMEWA, Ditangani 2 Tim, Timsus dan Itsus, Apa Itu? Mahfud MD Minta Publik Tidak Khawartir

- 7 Agustus 2022, 08:57 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) meluruskan informasi penahanan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) meluruskan informasi penahanan Irjen Pol. Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Oleh karena itulah, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri, tetapi bukan ditahan dan (belum) ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan  disampaikan,” katanya lagi.

Mahfud MD, jangan khwatir

Sementara itu, seperti dipublish DeskJabar dikutip dari akun Instagramnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti penanganan kasus Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Tabur Bunga di Kali Opak Bantul Yogyakarta, Tradisi Merpati Putih 2022, Bagaimana Awalnya

Ia menjelaskan, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

Artinya, kata Mahfud, jika seseorang dijatuhi sanksi, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik, pelanggaran pelanggaran hukum secara pelanggaran.

Contohnya dulu kasus Akil Mochtar di MK.

 Disebutkan, ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses, dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.

Baca Juga: Musik Jazz Banyak Diminati Anak Muda, Pembuktian Saksofonis Dennis Junio di Ubud Village Jazz Festival

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News Instagram @mahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah