20. Jalan Jendral A. Yani ( mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang jalan perintis kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan raya Salemba sisi timur (mulai dari simpang jalan Paseban raya sampai simpang jalan Diponogoro)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Namun demikian, ada pengecualian kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap.
Kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pemprov Jabar Bertekad Terus Dorong Penguatan Lembaga dan SDM Koperasi