26 Titik Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Mulai Hari Ini Rabu 13 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 15:29 WIB
Dinas perhubungan DKI Jakarta berlakukan ganjil genap di 26 ruas jalan mulai berlaku hari ini Rabu 13 Juli 2022.
Dinas perhubungan DKI Jakarta berlakukan ganjil genap di 26 ruas jalan mulai berlaku hari ini Rabu 13 Juli 2022. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

20. Jalan Jendral A. Yani ( mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang jalan perintis kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan raya Salemba sisi timur (mulai dari simpang jalan Paseban raya sampai simpang jalan Diponogoro)

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Namun demikian, ada pengecualian kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap.

Kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemprov Jabar Bertekad Terus Dorong Penguatan Lembaga dan SDM Koperasi

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah