DESKJABAR – Mulai hari ini Rabu, 13 Juli 2022, 26 titik ruas jalan di DKI Jakarta berlaku “Ganjil Genap” di 26 titik.
Sebelumnya aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk 13 ruas jalan. Sejak tanggal 26 Mei 2022 dilakukan sosialisasi kepada masyarakat ada penambahan titik sebanyak 13 titik.
Sehingga hoHingga saat ini total ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mencapai 26 titik.
Penetapan pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta mengalami perubahan, ada penambahan titik sebanyak 13 titik ruas jalan ganjil genap mulai berlaku 6 Juni 2022 lalu.
Perubahan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap Jakarta diberlakukan dalam upaya mengurangi kemacetan serta antisipasi pemberlakukan PPKM Jawa dan Bali yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku untuk semua ruas jalan, hanya terbatas pada 26 titik, yang berlaku hari ini 13 Juli 2022.
Pastikan surat dan kelengkapan kendaraan komplit, serta palat nomor kendaraan anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, jika hari ini anda melintas di jalur ganjil namun kendaraan anda plat nomor genap, maka polisi akan memberikan sangsi tilang.
Kendaraan bermotor yang memiliki nomor polisi kendaraan genap, hari ini dilarang melintas di 26 titik ruas jalan di bawah ini
Berikut ini adalah 26 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini 13 Juli 2022 sebagai berikut: