26 Titik Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Mulai Hari Ini Rabu 13 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 15:29 WIB
Dinas perhubungan DKI Jakarta berlakukan ganjil genap di 26 ruas jalan mulai berlaku hari ini Rabu 13 Juli 2022.
Dinas perhubungan DKI Jakarta berlakukan ganjil genap di 26 ruas jalan mulai berlaku hari ini Rabu 13 Juli 2022. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

1. Kendaraan bertanda khusus, yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan Ambulance

3. Kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar)

4. Kendaraan angkutan umum plat kuning

5. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik

6. Speda Motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan Pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga international yang menjadi tamu negara.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah