1. Kendaraan bertanda khusus, yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan Ambulance
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar)
4. Kendaraan angkutan umum plat kuning
5. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
6. Speda Motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan Pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga international yang menjadi tamu negara.