Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Tilang Pelanggar, Berlaku Mulai 25 April

- 24 April 2022, 14:23 WIB
Pelanggar ganjil genap mudik lebara 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak akan ditilang
Pelanggar ganjil genap mudik lebara 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak akan ditilang /Pixabay/Nile/

DESKJABAR - Ganjil genap tetap diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya di mudik lebaran 2022.

Ganjil genap mudik lebaran 2022 diberlakukan namunt tidak akan menilang kendaraan tapi akan diarahkan untuk keluar tol terdekat untuk memasuki jalan arteri.

Kebijakan ganjil genap pada arus mudk lebaran 2022 merupakan peraturan yang sedikit meringatkan sealam arus mudik Lebaran tahun ini.

Baca Juga: Coach Robert Rene Alberts Telah Mempersiapkan Program untuk Persib Menuju Kompetisi

Ganjil genap mudik lebaran 2022 ini juga akan dilakukan one way di tol arah Jakarta hingga arah Jawa Tengah.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan beberapa peraturan yang “meringankan” pengguna jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama periode arus mudik Lebaran 2022.

Aturan yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambobo Purnomo Yogo itu, berlaku mulai 25 April sampai 1 Mei 2022 mendatang.

Dikutip dari beberapa sumber, aturan itu antara lain, petugas tidak akan menilang pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal, hanya akan diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat di Subang, Minggu 24 April 2022, Doa Berbuka dan Hari ke-22 Ramadhan

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x