Info Mudik Hari Ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Keluarkan Aturan Baru Selama Arus Mudik Lebaran 2022, Cek Yu

- 23 April 2022, 11:21 WIB
Pelanggar ganjil genap di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak akan ditilang
Pelanggar ganjil genap di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak akan ditilang /Pixabay/Nile/

DESKJABAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan beberapa peraturan yang “meringankan” pengguna jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama periode arus mudik Lebaran 2022.

Aturan yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambobo Purnomo Yogo itu, berlaku mulai 25 April sampai 1 Mei 2022 mendatang.

Dikutip dari beberapa sumber, aturan itu antara lain, petugas tidak akan menilang pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal, hanya akan diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.

Baca Juga: Cerita Haru Kasus Subang, 9 Bulan Hidup Terlunta Lunta, Disini Biasanya Yosef Numpang Tidur

Kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai tanggal ganjil genap dari arah Jakarta misalnya, akan diarahkan keluar Gerbang Tol (GT) Karawang Barat dan GT Cikarang Barat.

Jika masih lolos, petugas bisa mengeluarkan mobil di Cibatu (KM 34), Cikarang Timur (KM 37), dan Karawang Barat (KM 47).

"Sementara itu, untuk pelanggar yang sebaliknya atau ke Jakarta, akan dikeluarkan di tol Kapyak, Jatingaleh, dan Srondol," tambahnya.

Baca Juga: Tanda-tanda Lailatul Qadar Sudah Turun, Rasakan Nkmatnya Suasana SepertI Ini

Mengenai kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol, Polda Metro Jaya akan tetap diberlakukan pada periode mudik Lebaran tahun ini.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x