Mudik Lebaran 2022 Disyaratkan Tes PCR, Ini Tarif Tes PCR Berikut Ketentuan Tes PCR Gratis

- 22 April 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022
Ilustrasi mudik Lebaran 2022 /Deskjabar/Kodar Solihat/

DESKJABAR- Mudik Lebaran tahun 2022 ini teryata masih mensyaratkan adanya test PCR.

Hanya masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap ke satu, ke dua serta booster saja yang bebas tes PCR dalam mudik Lebaran 2022.

Selain itu, masyarakat berusia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kesatu dan kedua pun bebas test PCR.

Ketentuan syarat tes PCR dalam mudik Lebaran 2022 termuat dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Seperti dirilis laman covid19.go.id, Addendum Surat Edaran tersebut menyatakan:

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Sebentar Lagi, Inilah 6 Tips Pulang ke Kampung Halaman Secara Aman dan Nyaman

Pemudik atau PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pemudik atau PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Pemudik atau PPDN yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Pemudik atau PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemenkes.go.id covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x