Pemudik atau PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Lebaran 2022, 80 Juta Orang Mudik, Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi Kompleksitas Masalah
Pemudik PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pemudik atau PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Begitulah bunyi aturan baru mudik Lebaran tahun 2022 dari Satgas Covid-19. Aturan baru ini berlaku sejak tanggal 19 April 2022.
Berapa harga Test PCR:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, 27 Oktober 2021, telah menetapkan harga tes PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali
Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Karena surat edaran tersebut mengatur batas tarif tertinggi, maka bisa saja harga test PCR di bawah Rp275 ribu di Pulau Jawa dan Bali atau di bawah Rp300 ribu di luar Jawa dan Bali.
Test PCR bia dilakukan di layanan pusat kesehatan terdekat seperti Puskesmas dan rumah sakit.