Mudik Lebaran 2022 Disyaratkan Tes PCR, Ini Tarif Tes PCR Berikut Ketentuan Tes PCR Gratis

- 22 April 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022
Ilustrasi mudik Lebaran 2022 /Deskjabar/Kodar Solihat/

Baca Juga: Ingin Mudik Nyaman Pakai Mobil Pribadi? Cek 8 Komponen Mesin ini Agar Selamat dalam Perjalanan

Ketentuan test PCR gratis:

Dikutip dari laman isomankemkes.go.id, masyarakat dengan kondisi tertentu bisa mendapatkan layanan test PCR secara gratis. Namun layanan tes PCR gratis harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya, layanan swab PCR gratis berlaku melalui mekanisme penelusuran kontak atau contact tracing.

Penelusuran kontak dilakukan untuk menelusuri kemungkinan kontak seorang warga yang dinyatakan positif Covid-19 dengan warga lainnya.

Masyarakat yang merasa melakukan kontak dengan kasus positif bisa langsung mendatangi Puskesmas untuk melakukan swab PCR gratis.

Layanan swab gratis juga dibuka untuk mereka yang merasa mengalami gejala Covid-19, di antaranya demam, pilek, sakit kepala, batuk, dan sebagainya.

Syarat layanan test PCR gratis, di antaranya mengisi formulir, surat domisili dan kartu identitas atau KTP.

Melihat uraian pihak Kementerian Kesehatan tentang layanan tes PCR gratis, ternyata layanan ini tak berlaku bagi mereka yang hendak mudik Lebaran 2022. Kecuali tentu calon pemudik merasa mengalami gejala Covid-19 seperti diuraikan di atas.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemenkes.go.id covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah