Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Tilang Pelanggar, Berlaku Mulai 25 April

- 24 April 2022, 14:23 WIB
Pelanggar ganjil genap mudik lebara 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak akan ditilang
Pelanggar ganjil genap mudik lebara 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak akan ditilang /Pixabay/Nile/

Kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai tanggal ganjil genap dari arah Jakarta misalnya, akan diarahkan keluar Gerbang Tol (GT) Karawang Barat dan GT Cikarang Barat.

Jika masih lolos, petugas bisa mengeluarkan mobil di Cibatu (KM 34), Cikarang Timur (KM 37), dan Karawang Barat (KM 47).

"Sementara itu, untuk pelanggar yang sebaliknya atau ke Jakarta, akan dikeluarkan di tol Kapyak, Jatingaleh, dan Srondol," tambahnya.

Mengenai kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol, Polda Metro Jaya akan tetap diberlakukan pada periode mudik Lebaran tahun ini.

Namun khusus tilang ETLE di tol ini, Sambodo memprediksi pelanggar batas kecepatan dan muatan akan berkurang, mengingat jalur dipenuhi oleh kendaraan yang akan melaksanakan mudik Lebaran. Sehingga kecepatan yang dilalui tidak di luar batas.

Demikian info mudik terbaru hari ini.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah