DESKJABAR- Mudik Lebaran tahun 2022 ini mensyaratkan adanya test PCR bagi masyarakat.
Siapa saja pemudik yang wajib melakukan tes PCR dan tidak harus melakukan PCR, tertuang dalam dalam SURAT EDARAN NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Kemudian tertuang pula dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran dan Addendum Surat Edaran ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos,.MM.
Mereka yang tidak wajib melaksanakan tes PCR seperti tertuang dalam SE No 16 dan Addendum SE No 16 adalah:
1. Masyarakat yang sudah melaksanakan vaksin lengkap, yaitu vaksin 1, 2 dan booster tidak wajib memperlihatkan hasil tes CPR
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Disyaratkan Tes PCR, Ini Tarif Tes PCR Berikut Ketentuan Tes PCR Gratis
2. Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. Kemudian dalam Addendum SE No 16 ditambahkan:
Pemudik yang berusia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kesatu dan kedua, bebas test PCR