Aturan Mudik Lebaran 2022 Mensyaratkan Tes PCR, Siapa Saja Pemudik yang Wajib Tes PCR, Ini Ketentuannya

- 22 April 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022
Ilustrasi mudik Lebaran 2022 /flickr/Asep Sufyan Tsauri/

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Karena surat edaran tersebut mengatur batas tarif tertinggi, maka bisa saja harga test PCR di bawah Rp275 ribu di Pulau Jawa dan Bali atau di bawah Rp300 ribu di luar Jawa dan Bali.

Test PCR bia dilakukan di layanan pusat kesehatan terdekat seperti Puskesmas dan rumah sakit.

Ketentuan test PCR gratis:

Dikutip dari laman isomankemkes.go.id, masyarakat dengan kondisi tertentu bisa mendapatkan layanan test PCR secara gratis. Namun layanan tes PCR gratis harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya, layanan swab PCR gratis berlaku melalui mekanisme penelusuran kontak atau contact tracing.

Penelusuran kontak dilakukan untuk menelusuri kemungkinan kontak seorang warga yang dinyatakan positif Covid-19 dengan warga lainnya.

Masyarakat yang merasa melakukan kontak dengan kasus positif bisa langsung mendatangi Puskesmas untuk melakukan swab PCR gratis.

Layanan swab gratis juga dibuka untuk mereka yang merasa mengalami gejala Covid-19, di antaranya demam, pilek, sakit kepala, batuk, dan sebagainya.

Syarat layanan test PCR gratis, di antaranya mengisi formulir, surat domisili dan kartu identitas atau KTP.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah