Pemudik yang wajib memperlihatkan tes CPR
1. Pemudik sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Sebentar Lagi, Inilah 6 Tips Pulang ke Kampung Halaman Secara Aman dan Nyaman
2. Pemudik yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
3. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Selain itu, pemudik dalam kelompok ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Begitulah bunyi aturan mudik Lebaran tahun 2022 dari Satgas Covid-19. Aturan baru ini berlaku sejak tanggal 19 April 2022.
Berapa Tarif Test PCR:
Masyarakat yang akan melaksanakan tes PCR bisa melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, 27 Oktober 2021, telah menetapkan harga tes PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali
Baca Juga: Perlu Tahu, Inilah 8 Komponen Mobil yang Harus diperiksa Sebelum Mudik, Simak Penjelasannya