Aturan Mudik Lebaran 2022 Mensyaratkan Tes PCR, Siapa Saja Pemudik yang Wajib Tes PCR, Ini Ketentuannya

- 22 April 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022
Ilustrasi mudik Lebaran 2022 /flickr/Asep Sufyan Tsauri/

Pemudik yang wajib memperlihatkan tes CPR

1. Pemudik sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Sebentar Lagi, Inilah 6 Tips Pulang ke Kampung Halaman Secara Aman dan Nyaman

2. Pemudik yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

3. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Selain itu, pemudik dalam kelompok ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Begitulah bunyi aturan mudik Lebaran tahun 2022 dari Satgas Covid-19. Aturan baru ini berlaku sejak tanggal 19 April 2022.

Berapa Tarif Test PCR:

Masyarakat yang akan melaksanakan tes PCR bisa melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, 27 Oktober 2021, telah menetapkan harga tes PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali

Baca Juga: Perlu Tahu, Inilah 8 Komponen Mobil yang Harus diperiksa Sebelum Mudik, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah