Info Terbaru Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Ini Penjelasan Menpan-RB Ad Interim Mahfud MD

- 26 Juni 2022, 12:29 WIB
Menpan RB Ad Interim Mahfud MD menyampaikan, penghapusan tenaga honorer 2023 harus diselesaikan bersama tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.
Menpan RB Ad Interim Mahfud MD menyampaikan, penghapusan tenaga honorer 2023 harus diselesaikan bersama tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya. /menpan.go.id/

Baca Juga: Bukan Pemberhentian Massal, Honorer Dihapus 2023 Diarahkan Jadi CPNS atau PPPK, Ini Kata Menpan-RB

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

Strategi penghapusan honorer 2023, diharapkan menyelesaikan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wacana Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Bupati Garut : Jika Dialihkan ke PPPK Harus Mengeluarkan Rp300 M!

Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud.

Itulah info terbaru soal penghapusan tenaga honorer 2023 dari Menpan-RB ad interim Mahfud Md.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah