DESKJABAR - Tahun 2023 tenaga honorer di intansi pemerintah akan dihapus. Mereka kemudian diarahkan menjadi CPNS, PPPK dan outsourcing.
Kebijakan tenaga honorer dihapus dan diangkat menjadi CPNS, PPPK dan outsourcing ini sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022.
Jadi, kata Menpan RB Tjahjo Kumolo, isi Surat Edaran tersebut bukan berarti tenaga honorer dihapus secara massal, melainkan mengharuskan pemerintah daerah menata tenaga honorer agar diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan tenaga honorer itu, lanjut Menpan RB, pemda diarahkan agar menata honorer sehingga statusnya menjadi CPNS, PPPK, dan outsourcing.
Honorer yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
"Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," katanya kepada wartawan Selasa, 21 Juni 2022.
Dengan hasil penataan tersebut, maka mulai 2023, hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apakah tahun 2023 ada peluang honorer diangkat langsung jadi CPNS tanpa mengikuti seleksi?