Bukan Pemberhentian Massal, Honorer Dihapus 2023 Diarahkan Jadi CPNS atau PPPK, Ini Kata Menpan-RB

- 23 Juni 2022, 19:00 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penghapusan honorer 2023 bukan berati pemberhentian massal, melainka penataan agar diarahkan menjadi CPNS, PPPK atau outsourcing
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penghapusan honorer 2023 bukan berati pemberhentian massal, melainka penataan agar diarahkan menjadi CPNS, PPPK atau outsourcing /Deskjabar/Yedi Supriadi /

Baca Juga: Gaji ke- 13 PNS Pemkab Garut Dibayarkan Juli 2022, Honorer Menerima? Simak Surat Edaran Sekda

Melihat bunyi Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 ternyata tidak ada pengangkatan langsung honorer menjadi PNS.

Semua tenaga honorer yang ada di lingkungan intansi pemerintahan bisa diangkat CPNS atau PPPK apabila lolos seleksi CASN.

Baca Juga: Resah Terkait SE Kementrian PAN-RB, Paguyuban Honorer Ciamis Audiensi dengan Bupati Herdiat

Hal ini juga sempat dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce kepada wartawan pada April 2022 lalu.

Ia mengatakan, tenaga honorer tidak bisa diangkat otomotis baik untuk CPNS maupun PPPK.

Pengangkatan honorer menjadi CPNS atau PPPK, lanjutnya, dilakukan lewat seleksi CASN.

Itulah penjelasan mengenai honorer dihapus tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah