Baca Juga: Gaji ke- 13 PNS Pemkab Garut Dibayarkan Juli 2022, Honorer Menerima? Simak Surat Edaran Sekda
Melihat bunyi Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 ternyata tidak ada pengangkatan langsung honorer menjadi PNS.
Semua tenaga honorer yang ada di lingkungan intansi pemerintahan bisa diangkat CPNS atau PPPK apabila lolos seleksi CASN.
Baca Juga: Resah Terkait SE Kementrian PAN-RB, Paguyuban Honorer Ciamis Audiensi dengan Bupati Herdiat
Hal ini juga sempat dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce kepada wartawan pada April 2022 lalu.
Ia mengatakan, tenaga honorer tidak bisa diangkat otomotis baik untuk CPNS maupun PPPK.
Pengangkatan honorer menjadi CPNS atau PPPK, lanjutnya, dilakukan lewat seleksi CASN.
Itulah penjelasan mengenai honorer dihapus tahun 2023.***