DESKJABAR - Resah terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022, status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanggal 31 Mei 2022, Paguyuban tenaga honorer Kabupaten Ciamis melakukan aksi damai Selasa, 14 Juni 2022.
Aksi turun ke jalan yang diikuti ratusan tenaga honorer itu dilakukan karena mereka merasa resah dan terusik karena dalam surat edaran Menteri PAN-RB itu tenaga honorer akan dihapuskan mulai 28 Nopember 2023.
Pantauan Deskjabar.com dilapangan rombongan aksi damai berangkat dari halaman kantor Kelurahan Ciamis menuju kantor DPRD.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tarif Tiket ke Candi Borobudur Tidak Jadi Naik, Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah
Namun sayangnya, karena ada kesalahan teknis tak satupun wakil rakyat yang menemui.
Setelah orasi beberapa saat selanjutnya rombongan disertai pengawalan sejumlah aparat dari Polres Ciamis, Satpol PP dan Dishub berjalan secara tertib menuju pendopo Kabupaten Ciamis dan menyampaikan pendapatnya di Aula Sekretariat Daerah.
Dihadapan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Wakil Bupati Yana D. Putra serta Sekertaris Daerah H.Tatang dan pejabat dinas terkait mereka menyampaikan kegelisahannya dan meminta kejelasan dari bupati Ciamis sebagai pimpinan daerah.
Ani salah seorang perwakilan honorer Ciamis mengungkapkan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenpan RB tersebut membuat para honorer Ciamis terusik sehingga butuh kejelasan dari Pemerintah Daerah.
“Kami merasa terusik dengan adanya surat edaran tersebut yang menyatakan honorer akan di hapuskan,” ujar Ani.