Info Terbaru Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Ini Penjelasan Menpan-RB Ad Interim Mahfud MD

- 26 Juni 2022, 12:29 WIB
Menpan RB Ad Interim Mahfud MD menyampaikan, penghapusan tenaga honorer 2023 harus diselesaikan bersama tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.
Menpan RB Ad Interim Mahfud MD menyampaikan, penghapusan tenaga honorer 2023 harus diselesaikan bersama tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya. /menpan.go.id/

DESKJABAR- Ini info terbaru dari Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) ad-interim, Mahfud MD, soal penghapusan tenaga honorer ataunon ASN 2023 di lingkungan pemerintah.

Info terbaru Menpan-RB soal penghapusan tenaga honorer 2023 di lingkungan pemerintah ini disampaikan Mahfud MD dalam rapat kordinasi (rakor) Penyelesaian Tenaga Honorer atau Non ASN,Jumat 24 Juni 2022 lalu.

Menpan RB Ad Interim menyampaikan, penghapusan tenaga honorer 2023 harus diselesaikan bersama tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer 2023, kata Menpan-RB Ad Interim, maka pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Ini Diangkat PPPK 2022, Otomatis, SK Pengangkatan Terbit Juli-Agustus 2022

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," tegas Mahfud Md.

Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Namun pengalihan tersebut tentu dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x