DESKJABAR -Pelat kendaraan putih diberlakukan mulai Juni 2022 bulan depan.
Terkait pemberlakukan pelat kendaraan putih, apa yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan pelat hitam?
Begini aturan penerapan pelat kendaraan putih seperti dijelaskan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan pelat kendaraan putih dipriritaskan pada tiga kendaraan, yaitu:
1. Kendaraan baru,
2. Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan,
3. Kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut jika masih menggunakan kendaraan pelat hita,
Selain itu, tak perlu buru-buru juga mengganti pelat kendaraannya menjadi pelat putih.
“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dirilis korlantas.polri.go.id, Minggu, 22 Mei 2022.