Pelat Nomor Putih Berlaku Juni 2022, Bagaimana Proses dan Biayanya?

- 21 Mei 2022, 13:10 WIB
Pelat nomor putih akan berlaku mulai Juni 2022
Pelat nomor putih akan berlaku mulai Juni 2022 /Instagram @polisi_indonesia/

DESKJABAR - Pelat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor atau pelat registrasi kendaraan.

Bentuk pelat nomor berupa potongan pelat logam yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi.

Biasanya pelat nomor jumlahnya sepasang, untuk dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Baca Juga: Siap-siap 2022 Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Ganti Warna Disertai Chip RFID

Pelat nomor yang awalnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam mulai tahun 2022.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, pada Pasal 45 Ayat 1, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau ranmor dan perubahan warna pelat nomor kendaraan.

Dikutip DeskJabar.com dari Instagram @polisi_indonesia pada 21 Mei 2022. Peralihan warna pelat nomor kendaraan yang semula berwarna hitam menjadi putih serta pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor akan mulai berlaku pada Juni 2022.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @polisi_indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x