DESKJABAR - Pelat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor atau pelat registrasi kendaraan.
Bentuk pelat nomor berupa potongan pelat logam yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi, biasanya pelat nomor jumlahnya sepasang, untuk dipasang di depan dan belakang kendaraan.
Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Baca Juga: PELAT NOMOR Kendaraan Pribadi Berubah Warna, Berikut Ini Hal yang Perlu Anda Tahu
Pelat nomor yang awalnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam mulai tahun 2022.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, pada Pasal 45 Ayat 1, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau ranmor dan perubahan warna pelat nomor kendaraan.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman akun Instagram @divisihumaspolri pada Senin, 24 Januari 2022, Polri pastikan perubahan warna pelat kendaraan dilakukan bertahap.
Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi atau pelat nomor dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).
Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi, dimulai tahun ini 2022.