DESKJABAR -Perubahan pelat kendaraan putih dari pelat hitam akan mulai diberlakukan Juni 2022 bulan depan.
Namun penerapan pelat kendaraan putih tak akan diberlakukan secara serentak, dan proses penerapannya pun tak dikenai biaya.
Dengan demikian, penerapan pelat kendaraan putih tak perlu buru-buru dilakukan, sebab Polri memprioritaskan pada tiga kendaraan ini.
Penerapan pelat kendaraan putih, dan tiga kendaraan yang jadi prioritas, dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dirilis korlantas.polri.go.id, Minggu, 22 Mei 2022.
Brigjen Pol Yusril Yunus mengatakan, pelat kendaraan putih memang akan mulai diterapkan pada Juni 2022.
Namun, lanjutnya, bagi kendaraan yang masih berpelat hitam, tentu saja tak akan kena sanksi.
Masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.