Juni 2022 Pelat Kendaraan Putih Diberlakukan, Dirregident Korlantas Jelaskan 3 Kendaraan yang Jadi Prioritas

- 22 Mei 2022, 18:31 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan tahapan-tahapan penerapan pelat kendaraan putih.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan tahapan-tahapan penerapan pelat kendaraan putih. /Antara/Humas Korlantas Polri/

DESKJABAR -Perubahan pelat kendaraan putih dari pelat hitam akan mulai diberlakukan Juni 2022 bulan depan.

Namun penerapan pelat kendaraan putih tak akan diberlakukan secara serentak, dan proses penerapannya pun tak dikenai biaya.

Dengan demikian, penerapan pelat kendaraan putih tak perlu buru-buru dilakukan, sebab Polri memprioritaskan pada tiga kendaraan ini.

Penerapan pelat kendaraan putih, dan tiga kendaraan yang jadi prioritas, dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dirilis korlantas.polri.go.id, Minggu, 22 Mei 2022.

Brigjen Pol Yusril Yunus mengatakan, pelat kendaraan putih memang akan mulai diterapkan pada Juni 2022.

Namun, lanjutnya, bagi kendaraan yang masih berpelat hitam, tentu saja tak akan kena sanksi.

Masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.

Baca Juga: Begini Kata POLISI, KECELAKAAN di CIAMIS Tadi Malam, Sebelum Tabrak Rumah, 8 Kendaraan juga Kena Tabrak Bus

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x