Kemudian ada lima potong rok seragam sekolah warna merah, dua potong baju seragam sekolah warna putih, dan tiga potong baju batik seragam sekolah warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***