Kasus Guru, Ustad yang Menghamili 14 orang Santriwatinya, Harus Dihukum Berat

- 9 Desember 2021, 15:41 WIB
Kejari Jabar menggelar konfrensi pers terkait oknum guru/ustad mempwrkosa 14 santriwati.
Kejari Jabar menggelar konfrensi pers terkait oknum guru/ustad mempwrkosa 14 santriwati. /Yedi S/DeskJabar/.com/






DESKJABAR - Dunia Pendidikan kini tengah dirundung pilu. Munculnya peristiwa ke peristiwa yang mencoreng profesi guru sepertinya belum berkesudahan. Mengapa demikian.

Mulai dari beredarnya video mesum pelajar SMP dan MTs dalam tiga adegan di Kabupaten Tasik belum rampung. Kembali muncul sesama pelajar tindak kekerasaan di lokasi yang sama pula.

Dan kini mencuat ke permukaan kasus oknum guru, ustad perkosa 14 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Peristiwanya terjadi di wilayah Cibiru, Kota Bandung.

Meski peristiwanya terjadi pada rentan waktu antara tahun 2016 hingga awal 2021 dan kaususnya sudah disidangkan, namun buihnya takan hilang diterpa angin semata.

Baca Juga: 13 Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Bandung Jalani Trauma Healing, Atalia Kamil: Hukum Berat Pelakunya!

Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Barat, Asep Mulyana di depan para wartawan pada konfrensi persnya terkait kasus guru, ustad perkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan, perlu dikawal oleh media massa.

Hal ini kata Asep Mulyana, kasus ini bukan hanya berbicara tingkat nasional atau internasional, ini sudah merupakan suatu kejahatan kemanusiaan.

"Dimana seorang guru atau ustad yang seharusnya memberi suri tauladan kepada peserta didiknya harus dilukai dengan perbuatan sangat biadab," kata Asep.

Asep menandaskan, hukuman yang pantas diterima terhadap oknum guru akan diketahui dalam persudangan yang saat ini sedang berlangsung.

Baca Juga: Inilah Call Center Yang Bisa Dihubungi Korban Untuk Melaporkan Pelecehan Seksual, Jangan Ragu!!!

"Kita lihat aja nanti. Apakah pantas dengan hukuman kebiri atau gimana," tuturnya.

plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pelaku adalah guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada belasan santri hingga hamil dan melahirkan anak.

Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun. "Tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," katanya di Bandung Rabu 8 Desember 2021 malam.

Bahkan Gubernur Jabar dalam suatu kesempatannya  mewanti-wanti kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) untuk menghukum seberat beratnya kepada pelaku, karena telah mencoreng nama pesantren serta perbuatannya itu tergolong biadab.

Baca Juga: UPDATE Kasus Guru Perkosa Belasan Santriwati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar : Ada Modus Operandi Kejahatan

"Hukumlah dia dengan seberat-beratnya, saya titip itu kepada Hakim," kata Kang Emil.

Plt. Karo Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Rabu 8 Desember 2021 di Jakarta, menuturkan, kasus guru, ustad sekaligus pemilik pesantren yang telah melakukan pemerkosaan kepada 14 santriwati hingga hamil dan melahirkan merupakan perbuatan melanggar hukum.

Sementara, kata Thobib, Kanwil Kemenag Jabar telah menutup dari segala kegiatan pesantren paska kejadian tersebut. ** 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x