Viral Oknum Guru Agama Di Cilacap, Lakukan Pencabulan Kepada Belasan Murid SD, Iming-iming Nilai Bagus

- 9 Desember 2021, 20:16 WIB
aksi pencabulan yang dilakukan guru agama di Cilacap terhadap para siswanya yakni dengan cara dipeluk, dipegang payudara, hingga diraba kemaluannya.
aksi pencabulan yang dilakukan guru agama di Cilacap terhadap para siswanya yakni dengan cara dipeluk, dipegang payudara, hingga diraba kemaluannya. /Pexel/

DESKJABAR - Sebelumnya Viral kasus ustad pesantren di Bandung yang memperkosa belasan santri hingga melahirkan.

Kasus ustad pesantren yang perkosa belasan santri ini yang bikin heboh saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baru-baru ini terjadi lagi seorang oknum guru agama di Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melakukan tindak pencabulan terhadap belasan siswanya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Inilah Profil Dan Biodata Dari Herry Wirawan, Guru Pesantren Di Bandung Yang Perkosa 12 Santri.

Baca Juga: Oknum Ustad, Guru Perkosa 12 Santri hingga Hamil dan Melahirkan di Bandung, Kajati Jabar: BISA SAJA DIKEBIRI

Sebanyak 15 siswa yang masih duduk di bangku kelas IV dan V SD tersebut dicabuli seorang guru agama berinisial MAYH (51) selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

Hal itu disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiyantoro melalui Kasatreskrim AKP Rifeld Constatien Baba kepada wartawan, pada hari Kamis, 9 Desember 2021.

Dalam aksi pencabulan yang dilakukan guru agama di Cilacap terhadap para siswanya yakni dengan cara dipeluk, dipegang payudara, hingga diraba kemaluannya.

Informasi tersebut didapat berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh keluarga korban terhadap aparat kepolisian.

Sampai saat ini, Kasatreskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan yang menjadi pelapor hanya satu.

Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian terdapat 14 siswa lain yang mengalami kejadian serupa.

AKP Rifeld Constatien Baba menuturkan bahwa aksi bejat pelaku terhadap belasan siswa di bawah umur tersebut dilakukan pada saat jam istirahat.

Para siswa dikunci di dalam kelas dan dicabuli dengan diiming-imingi nilai agama bagus.

Saat jam istirahat ada beberapa murid yang tetap di kelas, dan pelaku memanfaatkan keadaan ini dengan mengunci kelas dan melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming nilai agama bagus," kata Rifeld Constatien Baba kepada wartawan, pada Kamis, 9 Desember 2021, dikutip DeskJabar.com dari Portal Purwokerto.

Sementara terkait adanya kemungkinan pelaku memberikan ancaman, masih belum dapat dipastikan polisi.

"Kalau (terkait) ada ancaman, masih didalami," ungkap Rifeld Constatien Baba.

Rifeld Constatien Baba mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulannya dimulai sejak bulan September 2021 lalu.

Guru Agama di Cilacap yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut juga melakukan aksi pencabulannya kepada korban berkali-kali.

"Pelaku ini sejak September melakukan aksinya, dan satu korban hampir 5 kali karena dia mengajar di banyak kelas," ujar Rifeld Constatien Baba.

Dalam pengungkapan kasus pencabulan guru agama barang bukti yang diamankan dan disita polisi berupa satu potong baju batik dan satu potong celana kain warna hitam yang merupakan seragam guru.

Kemudian ada lima potong rok seragam sekolah warna merah, dua potong baju seragam sekolah warna putih, dan tiga potong baju batik seragam sekolah warna merah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x