BARU SAJA UPDATE, Peran Danu Kasus Subang Dibongkar Rohman Hidayat, Inilah Fakta yang Menyeretnya

- 7 Desember 2021, 23:00 WIB
Saksi Danu memberikan keterangan kepada YouTuber Yahya Mohammed serta rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Saksi Danu memberikan keterangan kepada YouTuber Yahya Mohammed serta rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. /kolase YouTube Yahya Mohammed dan foto DeskJabar.com

DESKJABAR - Pemanggilan saksi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang semakin mengerucut, bila sebelumnya Yosef Hidayah, Yoris Raja Amarulloh dan Muhammad Ramdanu alias Danu, kini yang dipanggil penyidik Polda Jabar hanya Danu.

Danu dipanggil penyidik Polda Jabar dua hari berturut turut yakni Senin 6 Desember dan 7 Desember 2021. Tentu saja ini menjadi pertanyaan, jangan jangan Danu jadi calon tersangka namun ini baru praduga tak bersalah karena hanya penyidiklah yang menentukan.

Namun bila menelisik pada data dan fakta yang telah diungkap penyidik dan juga ahli forensik memang mulai mengarah ke Danu, seperti yang sedang hangat dibicarakan dan dipertanyakan penyidik soal puntung rokok.

Penasehat hukum Yosef Subang, Rohman Hidayat begitu yakin soal puntung rokok yang ditemukan penyidik di Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah milik Danu.

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Subang, Danu Bisa Pulang, Akankah Semuanya Terbongkar?

Baca Juga: DANU BUKAN TERSANGKA, Usai Pemeriksaan Boleh Pulang, Tersangka Pembunuh di Subang Segera Diumumkan

 Baca Juga: DANU CALON TERSANGKA KASUS SUBANG? Ini 6 FAKTA DANU yang Hari Ini Kembali Diperika Polda Jabar.

"Kami meyakini itu puntung rokok milik Danu, namun itu memang pastinya ada di penyidik dan penyidiklah yang lebih tahu, hanya saja kami berasumsi seperti itu berdasarkan keterangan pa Yosef yang telah disampaikan ke penyidik," ujar Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com Selasa 7 Desember 2021 malam.

Rohman Hidayat berbicara itu berdasarkan keterangan Yosef yang diperiksa berkali kali bahwa pada 17 Agustus 2021 malam sebelum pergi ke rumah istri mudanya, Bu Mimin tidak ada puntung rokok di asbak.

Lalu pada saat akan pulang ke rumahnya Bu Mimin pula tidak melihat ada nasi goreng di meja makan dan mangkok aluminium poil. Kalau memang ada nasi goreng saat itu, Yosef pasti akan memakannya.

Berikut ini fakta fakta yang terungkap hingga memberatkan Danu

1. Memiliki akses keluar-masuk rumah korban

Saksi Yosef suami korban Tuti sekaligus ayah dari korban Amalia Mustika Ratu alias Amel menyebutkan jika Danu merupakan orang yang juga punya akses keluar masuk rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak.

Menurut Yosef saat itu, Danu adalah bagian dari keluarga yang sering bertamu ke rumah Tuti dan Amalia malam-malam. "Jadi Yosef dan anak tertuanya, Yoris, yang mempunyai akses keluar masuk rumah itu adalah Danu," ujar Rohman Hidayat, Selasa malam.

Dan itu sudah berkali kali disampaikan ke penyidik mengingat penyidik mencurigai karena biasanya malam pintu dikunci rapat namun pada saat kejadian tidak ada pintu atau jendela yang rusak.

Baca Juga: DEDI MULYADI Akan Kawal Nenek Rodiah yang Dipolisikan Lima Anak Kandungnya Sendiri

2. Terendus anjing pelacak

Selain pernyataan Yosef itu, Danu juga diendus oleh anjing pelacak polisi saat olah TKP pertama. Anjing pelacak polisi terus menggonggong ke arah Danu yang sedang dimintai keterangan.

3. DNA Danu

Polisi juga sempat mengungkap DNA Danu ditemukan di  TKP. DNA Danu yang merupakan keponakan Tuti atau korban itu terlacak pada pada sebuah puntung rokok.

Namun soal DNA pada puntung rokok ini dijelaskan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan. Menurutnya, kliennya Danu memiliki alibi kuat.

Achmad Taufan menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.

Namun menurut Rohman Hidayat justru dari puntung rokok itu bisa menjadi ketahuan siapa sebenarnya yang ada pada malam terjadi pembunuhan. Data ilmiah seperti yang diungkapkan dr Sumy Hastry Purwanti tidak bisa dibohongi, tidak butuh pengakuan sudah cukup dengan adanya data ilmiah tersebut.

4. Kronologi puntung rokok 

a. Achmad Taufan menjelaskan kronologi urutan aktivitas Danu dari tanggal 15 Agustus 2021 Danu masuk ke rumah TKP. Di sana Danu sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.

Namun diklarifikasi oleh Rohman Hidayat yang juga telah disampaikan kepada penyidik bahwa pada tanggal 15 Agustus 2021 berdasarkan keterangan Yosef memang Danu datang malam malam bahkan yang membuka pintu adalah Yosef.

Lalu bertanya ada apa Danu? kata Yosef, Danu saat itu ngomong bahwa dia dipanggil Amel, lalu sama Yosef disuruh masuk namun sebentar keluar lagi dan pintu pun dikunci. 

"Jadi saat itu tidak ada Danu merokok karena sebentar dan keterangan itu sudah disampaikan ke penyidik kepolisian," ujar Rohman Hidayat saat dihubungi Selasa malam.

Baca Juga: VIRAL Video Asusila di Bandara Yogyakarta, Pelaku Unggah Video Porno di Daring Dapat Pendapatan Rp2 Miliar

b. Lalu soal puntung rokok pada 16 Agustus 2021 Danu datang lagi ke rumah TKP dan merokok di luar rumah lokasi kejadian.

Soal puntung rokok, kata Achmad Taufan adalah perkara yang sederhana. Puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.

“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas Achmad Taufan, dilansir dari tayangan video YouTube Heri Susanto, yang dilihat Selasa 7 November 2021.

Namun menurut Rohman Hidayat, Danu memang datang ke rumah hanya menitipkan motor yang disimpan di garasi dekat mobil alphard. Dan waktu itu pun tidak terlihat merokok karena sebentar dan itu terjadi pada siang hari.

"Keterangan itupun sudah disampaikan ke penyidik, mengenai kedatangan Danu ditanggal 16 Agustus 2021 yang datang hanya sebentar dan itu pun tidak masuk rumah karena hanya menitipkan motor saja," ujarnya.

c. Masih soal puntung rokok, kuasa hukum Danu Achmad Taufan menjelaskan pada hari kejadian 18 Agustus 2021 pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.

“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” kata Achmad Taufan yang dibenarkan dengan anggukan oleh  Danu yang duduk di sampingnya pada tayangan video YouTube Heri Susanto.

Atas dasar pengakuannya, kuasa hukum Danu  Achmad Taufan meyakini jika kesaksian kliennya tersebut fakta adanya, maka tak ada kaitannya dengan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Lebih lanjut Achmad Taufan menjelaskan, bahwa Danu sebelumnya sering ke rumah TKP karena kepentingannya sebagai staf yayasan.

Danu yang juga  merupakan keponakan korban Tuti sering dimintai bantuan untuk keprluan yang berkitan dengan memenuhi kebutuhan yayasan.

Baca Juga: BANJAR: Tiga Pejabat Kota Banjar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR

Baca Juga: UPDATE KODE REDEEM FF x Money Heist Hari Ini 8 Desember 2021, Ada Woodpecker Red Robster & Vector Red Robster

“Jadi menurut saya itu bukan satu bukti yang krusial. Tapi kalo polisi perlu menelusuri, ya silakan ditelusuri,” ujar Taufan.

Namun menurut Rohman Hidayat justru puntung rokok tersebut adalah ada pada saat rentang waktu 17 Agustus 2021 malam hingga dinihari proses terjadinya pembunuhan.

Hal itu diyakini Rohman Hidayat karena sebelum pergi ke rumah Bu Mimin pada 17 Agustus 2021 jam 21 malam asbak kosong tidak ada puntung rokok.

Nah malah puntung rokok ditemukan oleh penyidik dan diyakini bahwa puntung rokok itu sesuai dengan hasil tes DNA bahwa memang milik Danu.

"Kalau berdasarkan keterangan pa Yosef dan fakta yang terungkap selama ini oleh penyidik kami meyakini puntung rokok itu milik Danu pada rentang waktu  kejadian pembunuhan, namun sekali lagi itu yang lebih tahu adalah penyidik karena keterangan dari pihak pa Yosef juga sudah ada ditangan penyidik," kata Rohman Hidayat semalam.

6. Oknum Banpol

Fakta lainnya yang menyeret nama Danu dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang adalah soal  anggota bantuan polisi (banpol) yang menyuruh Danu menerobos tempat kejadian perkara (TKP).

Namun untuk hal yang satu ini, tim pengacara Danu mendapat bukti rekaman pengakuan banpol saat menceritakan kejadian masuknya dia ke TKP itu kepada seseorang.

Pengacara Danu Achmad Taufan mengungkapkan, bukti rekaman ini bisa meyakinkan bahwa kejadian Danu masuk TKP pembunuh ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel karena disuruh banpol.

"Menurut kami kejadian banpol masuk lokasi itu benar adanya. Kami punya bukti rekaman,

Pengakuan banpol menceritakan kejadian tersebut sedang berkomunikasi sama seseorang. TIdak ada lagi alasan untuk menilai kejadian banpol ini tidak ada," tegas Achmad Taufan dalan chanel YouTube Heri Susanto.

Sebab itu Taufan mendesak kepolisian untuk segera memeriksa oknum banpol: Apa, kenapa, tujuannya apa masuk ke TKP. Lalu seandainya saat itu Danu tidak ada, apakah oknum banpol akan tetap masuk ke ke TKP dan  menguras kamar mandi sendiri?

Baca Juga: Resep Turunkan Berat Badan 20 kg Tanpa Diet, ala dr Zaidul Akbar

Baca Juga: Air Kelapa Segar vs Air Kelapa Bakar? Ini Rekomendasi dr Zaidul Akbar untuk Penderita Hipertensi

Dikutip dari channel YouTube Fredy Sudaryanto Sport, Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal Alim juga mengakui soal sosok banpol itu memang ada. Ia  juga menegaskan jika foto banpol yang diveut berinisial U yang disebarkan Yoris Raja Amanullah itu memang benar.

Namun menurut Rohman Hidayat, isu Banpol itu merupakan jadi jadian, dan diciptakan oleh Danu seolah ada sosok Banpol dalam kasus ini. Padahal jauh sebelumnya tidak ada satupun keterangna yang menyinggung soal Banpol.

Namun ditengah perjalanan atau perkara sudah berjalan sekitar satu bulan setengah setelah Danu didampingi penasehat hukum malam muncul sosok Banpol. "Buktinya sekarang tidak ada soal Banpol tersebut," ujarnya.

Kasus Subang kini masih ditangani penyidik kepolisian, meski diluaran sudah heboh dan mengarah siapa sebenarnya tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini. Namun yang jelas tunggu saja ending nya seperti apa, dan penyidiklah yang menentukan tersangka.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah