VIRAL Video Asusila di Bandara Yogyakarta, Pelaku Unggah Video Porno di Daring Dapat Pendapatan Rp2 Miliar

- 7 Desember 2021, 19:35 WIB
Viral Kasus Video Asusila di Bandara Yogyakarta, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa.
Viral Kasus Video Asusila di Bandara Yogyakarta, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa. /ANTARA

DESKJABAR- Kasus viral heboh video asusila di bandara Yogyakarta dinyatakan mengalami trauma masa lalu sehingga tersangka melakukan perbuatan menyimpang.

Video asusila di bandara Yogyakarta itu diunggahnya di daring yang berbasis di luar negeri dan setiap video asusila yang diunggahnya itu mendapat penghasilan, pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021.

Kasus viral heboh video asusila di bandara Yogyakarta itu kini ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu menyebutkan tersangka kasus pembuatan video asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) memiliki trauma masa lalu.

Baca Juga: BANJAR: Tiga Pejabat Kota Banjar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR

"Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang," kata Roberto saat konferensi pers di Mapolda DIY sebagai mana dikutip Deskjabar.com dari Antara, Selasa 7 Desember 2021.

Trauma masa lalu tersebut menjadi salah satu faktor yang memunculkan motif pelaku berinisial FCN (23) tersebut melakukan tindakan menyimpang dengan membuat video asusila di YIA.

Namun Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu yang dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu. Alasannya, keterangan itu bakal menjadi materi yang akan disampaikan di persidangan.

"Ini hanya bisa kami buka di persidangan. Yang kami sampaikan adalah itu menjadi salah satu bagian memunculkan motif karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa adanya motif," ucap dia.

Hasil pemeriksaan psikologi, menurut dia, tindak pidana pornografi yang dilakukan tersangka juga didasarkan motif dorongan hasrat seksual yang menyimpang dengan gemar memamerkan alat vitalnya di tempat publik.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x