DESKJABAR - Dua hari berturut-turut, Senin 6 November 2021 dan hari ini Selasa 8 November 2021, Muhammad Ramanu alias Danu diperiksa terkait kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Pemanggilan kali ini terasa tidak biasa. Ia dipanggil ke Polda Jabar sendirian tidak bersama Yoris dan istri Yoris serta saksi-saksi lainnya seperti pada pemanggilan 25 November 2021 lalu.
Sejak kasus pembunuh ibu dan anak di Subang diambil alih oleh Polda Jabar dari Polres Subang, Danu memang sudah beberapa kali dipanggil penyidik menjalani pemeriksaan.
Berikut 6 fakta soal Danu berikut materi yang dipertanyakan saat dipanggil penyidik kepolisian dihimpun dari berbagai sumber:
1. Soal puntung rokok
Pada Kamis, 25 November 2021, Danu beserta tiga saksi lainnya diperiksa penyidik Polda Jabar. Nama Danu ,umcul sebagai saksi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang karena ditemukan beberapa puntung rokok di TKP yang teridentifikasi di antaranya bekas Danu.
2. Memiliki akses keluar-masuk rumah korban
Saksi Yosef suami korban Tuti sekaligus ayah dari korban Amalia Mustika Ratu alias Amel menyebukan jika Danu merupakan orang yang juga punya akses keluar masuk rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak.
Menurut Yosef saat itu, Danu adalah bagian dari keluarga yang sering bertamu ke rumah Tuti dan Amalia malam-malam.