Otto Sebut Megawati Pihak yang Berperkara, Tidak Tepat Sampaikan Amicus Curiae ke MK

17 April 2024, 04:45 WIB
Arsip foto - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (tengah) berbicara di hadapan awak media di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. /ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

DESKJABAR - Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU atau sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena merupakan pihak yang berperkara. Demikian dikatakan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, Selasa 16 April 2024.

Menurut Otto, amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan. Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati.

"Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujarnya.

Kalau Megawati, jelas Otto Hasibuan di Jakarta, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurutnya tidak tepat.

Baca Juga: Ini Harapan Jimly Asshiddiqie Apapun Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Tutup H+7 Lebaran 2024

Otto mencontohkan amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae.

"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," katanya menegaskan.

Meskipun demikian, Otto tidak berkomentar tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati karena hal itu tergantung dari keputusan Mahkamah Konstitusi. "Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Megawati Soekarnoputri memang telah menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MK dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024 kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

Baca Juga: Miris, Baru Saja Lebaran Bersama Keluarga, Bupati Sidoarjo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK

Baca Juga: BNI Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Binaan Xpora Tembus Pasar Amerika Serikat

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto.

Surat amicus curiae tersebut diterima perwakilan MK Immanuel Hutasoit dan selanjutnya akan disampaikana kepada Ketua MK Suhartoyo pada Selasa siang.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler