Sengketa Pilpres 2024 Makin Panas, MK Diminta Hadirkan 4 Menteri dalam Sidang

- 29 Maret 2024, 05:30 WIB
 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan terkait flu singapura di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan terkait flu singapura di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. / ANTARA/Andi Firdaus/

DESKJABAR - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan mempertimbangkan permintaan pemohon dalam perkara tersebut untuk memanggil empat menteri sebagai saksi.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hal itu muncul dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Pemohon satu, yaitu tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengutarakan keinginannya untuk menghadirkan 4 menteri tersebut.

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

Baca Juga: Yusril Sebut Permohonan Tim Hukum Ganjar-Mahfud Kebanyakan Narasi Minim Bukti Konkret

Baca Juga: Kemenkes Sebut Kasus Flu Singapura Meningkat: Ini Gejala, Pengobatan dan Pencegahannya

Usulan tim hukum Timnas AMIN itu kemudian didukung oleh Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang menyatakan ingin mengajukan hal yang sama.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama. Tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung.

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

"Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini," kata Otto.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x