Jimly Tegaskan, Kabar Anwar Usman Paman Gibran Kembali Jadi Ketua MK Tidak Benar

- 20 Februari 2024, 21:02 WIB
Jimly Asshiddiqie di Surabaya, Jawa Timur, Selasa 20 Februari 2024 menegaskan, imformasi yang beredar yang menyebutkan Anwar Usman paman Gibran kembali jadi Ketua MK adalah tidak benar alias hoaks
Jimly Asshiddiqie di Surabaya, Jawa Timur, Selasa 20 Februari 2024 menegaskan, imformasi yang beredar yang menyebutkan Anwar Usman paman Gibran kembali jadi Ketua MK adalah tidak benar alias hoaks /ANTARA/Hanif Nashrullah./

DESKJABAR - Belakangan ini viral di medsos yang menyebutkan bahwa Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ternyata menurut Jimly Asshiddiqie, informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat itu adalah tidak benar alias hoaks.

"Karena belum ada putusan dari pengadilan," katanya saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa 20 Februari 2024.

Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK itu memastikan, belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusannya.

Baca Juga: Dilantik Besok oleh Presiden Jokowi, AHY Jadi Menteri ATR dan Hadi Tjahjanto Menkopolhukam?

Baca Juga: Harga Beras Mulai Turun di Pasar Induk Cipinang, Perpadi: Daerah Mulai Panen

Jimly Asshiddiqie meluruskan yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.

"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela.Putusan sela belumlah final," ujarnya menandaskan.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan, putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar.

"Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," paparnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Menteri? Keuntungan Bagi Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024: Bagaimana dengan Uu?

Jimly adalah salah satu dari tiga orang yang ditunjuk MK dalam tim MKMK yang bersifat ad hoc atau sementara untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik pasca-putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Masa jabatannya hanya sebulan.

Terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap putusan-nya di MKMK, Ketua MK pertama periode 2003--2009 itu meminta masyarakat bersabar menunggu putusan inkrah dari PTUN Jakarta.

"Sabar dululah, kita tunggu putusan dari PTUN Jakarta," ucap Jimly Asshiddiqie.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x