MK Mengabulkan Gugatan Walikota Bogor, Bima Arya: Saya Masih Akan Ada di Tengah Warga Bogor Sampai April 2024

- 22 Desember 2023, 06:39 WIB
Suhartoyo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang pengucapan putusan dan Ketetapan MK
Suhartoyo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang pengucapan putusan dan Ketetapan MK /Instagram @mahkamahkonstitusi/

DESKJABAR  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan 7 Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018, terkait masa jabatan Kepala Daerah Kamis, 21 Desember 2023.

Tujuh Kepala Daerah salah satunya Wali kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengajukan permohonan gugatan terkait UU Pilkada tentang masa bakti kepala daerah dinilai kurang dari 5 tahun.

Setelah melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), para hakim MK mengabulkan permohonan gugatan 7 Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018, dan baru dilantik tahun 2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah