DESKJABAR – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan 7 Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018, terkait masa jabatan Kepala Daerah Kamis, 21 Desember 2023.
Tujuh Kepala Daerah salah satunya Wali kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengajukan permohonan gugatan terkait UU Pilkada tentang masa bakti kepala daerah dinilai kurang dari 5 tahun.
Setelah melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), para hakim MK mengabulkan permohonan gugatan 7 Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018, dan baru dilantik tahun 2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi