Kapan Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Berakhir Terjawab Sudah, Ini Tanggalnya

- 6 Desember 2023, 06:10 WIB
DPRD Kabupaten Ciamis mengumumkan masa jabatan bupati dan wakil bupati Ciamis berakhir pada 31 Desember 2023./portal.ciamiskab.go.id
DPRD Kabupaten Ciamis mengumumkan masa jabatan bupati dan wakil bupati Ciamis berakhir pada 31 Desember 2023./portal.ciamiskab.go.id /

 

DESKJABAR -  Teka-teki tentang kapan masa jabatan atau masa tugas Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis H. Yana D Putra berakhir kini terjawab sudah usai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Dede Herli, S.Pt., M.M., mengumumkan waktu terakhir pasangan tersebut.

Pengumuman pemberhentian masa jabatan bupati dan wakil bupati Ciamis disampaikan Dede Herli didampingi Wakil Ketua II Pipin Arip Apilin dan Wakil Ketua III Sopwan Ismail, S.Psi., M.H. pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa, 5 Desember 2023.

Dikutip DeskJabar dari laman Pemkab Ciamis, pemberhentian tersebut menurut Dede sejalan dengan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Rabu 6 Desember 2023: Ada Brownis, Rumpi dan Film Olympus Has Fallen

Lanjut Dede, dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf a, diumumkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

31 Desember 2023

Dalam sidang  itu Dede mengatakan masa tugas bupati dan wakil bupati Ciamis akan berakhir tahun ini yakni pada 31 Desember 2023 dan selanjutnya dijabat Penjabat (PJ).

"Jabatan Bupati dan Wabup Ciamis saat ini, akan berakhir pada 31 Desember 2023. Selanjutnya roda pemerintahan daerah akan dipimpin Penjabat Bupati dari kalangan birokrat," ujarnya.

Setelah itu kata Dede akan diusulkan nama calon penjabat bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai perwakilan pusat di daerah, sekaligus untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ciamiskab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x