KETOK PALU : Mahkamah Konstitusi (MK) Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Alasanya !

- 1 Maret 2024, 11:15 WIB
MK menhapus ambang batas parlemen 4 persen
MK menhapus ambang batas parlemen 4 persen /Instagram @mahkamahkonstitusi/

DESKJABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan Parlamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen 4 persen tersebut, diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang dengan putusan perkara 116/PUU-XX/2023 yang diajukan perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) di gedung MK Jakarta Kamis, 29 Februari 2024.

Namun demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan ketentuan pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil pemilu 2024. Namun ambang batas parlemen ini tidak bisa berlaku lagi pada pemilu 2029.

Baca Juga: UPDATE PALING ANYAR, Real Count KPU 54,51 Persen, 10 Caleg Ini Dipastikan Raih Kursi DPRD Kota Bogor Dapil 1

MK menyebut ketentuan pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan kepastian hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam pasal 1 ayat (2) Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Dengan demikian dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar MK.

Putusan MK

1. MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan ambang batas parlemen yang dapat digunakan pada Pemilu 2029 mendatang.

Baca Juga: Rumdin FPOK UPI Kota Bandung Terbakar, Diduga Lupa Mematikan Serika Listrik, Kerugian Mencapai 1 Miliar

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x