KETOK PALU : Mahkamah Konstitusi (MK) Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Alasanya !

- 1 Maret 2024, 11:15 WIB
MK menhapus ambang batas parlemen 4 persen
MK menhapus ambang batas parlemen 4 persen /Instagram @mahkamahkonstitusi/

2. Di Pemilu 2024, MK mebolehkan penggunaan ketentuan yang ada sebagai bentuk kepastian hukum, mengingat tahapannya telah berjalan.

3. MK meminta desain baru harus meminimalisir banyaknya suara sia - sia, perubahan ditempatkan dalam rangka menyederhanakan sistem partai, dan diselesaikan sebelum tahapan pemilu 2029 berjalan.

Alasan MK hapus ambang batas Parlemen 4 persen 

1. Adalah syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa dilakukan di dalam pembagian kursi di DPR.

2. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.

3. MK mendapati perubahan angka ambang batas paelemen yang terus berubah - ubah.

4. Perubahan angka ternyata tidak memiliki dasar perhitungan yang logis dan ilmiah.

5. Pemerintah dan DPR tidak menjelaskan kenapa 4 persen yang dipilih.

6. Aturan ambang batas parlemen 4 persen telah mengakibatkan besarnya suara terbuang sia - sia.

7. Pada Pemilu 2004 terbuang 19.047.481 suara, dan 2019 terbuang 13.595.842 suara.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah