KETOK PALU : Mahkamah Konstitusi (MK) Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Alasanya !

- 1 Maret 2024, 11:15 WIB
MK menhapus ambang batas parlemen 4 persen
MK menhapus ambang batas parlemen 4 persen /Instagram @mahkamahkonstitusi/

Baca Juga: TERBARU 5 Caleg Ini Unggul Perolehan Suara Real Count KPU, Berpotensi Lolos Menuju DPRD Kab Bogor dari Dapil 6

Amar Putusan MK

Berikut amar putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo

1. Mangbukan Permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017  Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indoensia Nomor 6109) adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada psersyaratan yang telah ditentukan.

3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

MK menghapus ambang batas parlemen 4 persen karena dinilai banyak suara sah terbuang sia - sia.***

    

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah