KETOK PALU : Mahkamah Konstitusi (MK) Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Alasanya !

- 1 Maret 2024, 11:15 WIB
MK menhapus ambang batas parlemen 4 persen
MK menhapus ambang batas parlemen 4 persen /Instagram @mahkamahkonstitusi/

DESKJABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan Parlamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen 4 persen tersebut, diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang dengan putusan perkara 116/PUU-XX/2023 yang diajukan perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) di gedung MK Jakarta Kamis, 29 Februari 2024.

Namun demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan ketentuan pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil pemilu 2024. Namun ambang batas parlemen ini tidak bisa berlaku lagi pada pemilu 2029.

Baca Juga: UPDATE PALING ANYAR, Real Count KPU 54,51 Persen, 10 Caleg Ini Dipastikan Raih Kursi DPRD Kota Bogor Dapil 1

MK menyebut ketentuan pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan kepastian hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam pasal 1 ayat (2) Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Dengan demikian dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar MK.

Putusan MK

1. MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan ambang batas parlemen yang dapat digunakan pada Pemilu 2029 mendatang.

Baca Juga: Rumdin FPOK UPI Kota Bandung Terbakar, Diduga Lupa Mematikan Serika Listrik, Kerugian Mencapai 1 Miliar

2. Di Pemilu 2024, MK mebolehkan penggunaan ketentuan yang ada sebagai bentuk kepastian hukum, mengingat tahapannya telah berjalan.

3. MK meminta desain baru harus meminimalisir banyaknya suara sia - sia, perubahan ditempatkan dalam rangka menyederhanakan sistem partai, dan diselesaikan sebelum tahapan pemilu 2029 berjalan.

Alasan MK hapus ambang batas Parlemen 4 persen 

1. Adalah syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa dilakukan di dalam pembagian kursi di DPR.

2. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.

3. MK mendapati perubahan angka ambang batas paelemen yang terus berubah - ubah.

4. Perubahan angka ternyata tidak memiliki dasar perhitungan yang logis dan ilmiah.

5. Pemerintah dan DPR tidak menjelaskan kenapa 4 persen yang dipilih.

6. Aturan ambang batas parlemen 4 persen telah mengakibatkan besarnya suara terbuang sia - sia.

7. Pada Pemilu 2004 terbuang 19.047.481 suara, dan 2019 terbuang 13.595.842 suara.

Baca Juga: TERBARU 5 Caleg Ini Unggul Perolehan Suara Real Count KPU, Berpotensi Lolos Menuju DPRD Kab Bogor dari Dapil 6

Amar Putusan MK

Berikut amar putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo

1. Mangbukan Permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017  Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indoensia Nomor 6109) adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada psersyaratan yang telah ditentukan.

3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

MK menghapus ambang batas parlemen 4 persen karena dinilai banyak suara sah terbuang sia - sia.***

    

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah