Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dipuji Mahfud MD, Berlaku Pada Pemilu 2029

- 2 Maret 2024, 05:31 WIB
 Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

DESKJABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional, dipuji mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD.

Dalam putusannya itu pula MK menegaskan, penghapusan ambang batas tersebut baru dapat berlaku pada pemilu 2029, tidak pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung.

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ujar Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Sebab, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Masa Aksi Pro Hak Angket dan yang Menolak Hampir Bentrok Saat Demo di Gedung DPR

Menurut Mahfud, hal itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," katanya.

Mahfud menjelaskan, pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen. Dengan demikian, sudah pasti putusan itu tidak bisa berlaku sekarang.

Mahfud juga berharap nantinya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal dua persen. Hal itu sudah diatur sebagai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.

Putusan MK

Sebagaimana diberitakan, Kamis 29 Februari 2024 MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x